Puskesmas Mpunda Kota Bima

Telpon : (0461) 21053

Berita Terbaru

WORKSOP BLUD PUSKESMAS

Diunggah oleh Admin Puskesmas Mpunda Kota Bima
Tanggal Sabtu,04 Desember 2021

Kota Bima, Upt Puskesmas Mpunda. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

 

 

 

 

 

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Persyaratan teknis:
1. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi kepala SKPD (Dinas Kesehatan) untuk Unit Kerja (Puskesmas);
2. Kinerja keuangan Unit Kerja yang sehat. Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi:
1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
2. Pola tata kelola;
3. Rencana strategis ;
4. Standar pelayanan minimal;
5. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk itu, pada tanggal 04 Desember 2021 Kepala Upt Puskesmas Mpunda Nurahdiah, Amd. Keb, SE. mengundang narasumber ahli yaitu Bapak Dr. Firman, SE, MPH untuk menjelaskan hal-hal terkait BLUD tersebut, sehigga informasi yang di terima lebih terarah dan sejalan untuk bersama-sama menuju Puskemas BLUD.