Puskesmas Mpunda Kota Bima

Telpon : (0461) 21053

Berita Terbaru

PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN

Diunggah oleh Admin Puskesmas Mpunda Kota Bima
Tanggal Rabu,30 Agustus 2023

Dinas Kesehatan Kota Bima. Puskesmas Mpunda. Tgl 30 Agustus 2023. Kegiatan penilaian pelayanan Publik oleh Ombudsman

 

Seperti yang kita ketahui bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.


Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik

 

 

Wewenang Ombudsman
1. Meminta keterangan/ penjelasan/ klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan
2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
5. Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
6. Memberi saran kepada presiden/ kepala daerah/ pimpinan penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik
7. Memberi saran kepada DPR/D atau presiden/ kepala daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi

 

 


Fungsi Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

 



Tugas Ombudsman
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan
6. Membangun jaringan kerja
7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang

 

Adapun penilaian yang di lakukan di puskesmas Mpunda antara lain adalah, sarana prasarana, alur pelayanan pada tiap ruangan, sistem informasi , pengelola penngaduan, serta dokumen-dokumen yang mendukung terselenggaranya pelayanan publik tersebut 

Kepala Puskesmas Mpunda Ibu Rita Astuti, S.Kep, Ns berharap bahwa penilaian di puskesmas mpunda mendapatkan hasil yang maksimal