Kriteria Kegawatdaruratan bagi Peserta JKN di Puskesmas Mpunda
*Pahami Kriteria Kegawatdaruratan, Gunakan Layanan Kesehatan Secara Tepat*
BPJS Kesehatan bersama Puskesmas Mpunda mengedukasi masyarakat tentang kriteria kegawatdaruratan di FKTP dan FKRTL.
Peserta JKN berhak mendapat layanan gawat darurat pada kondisi:
*Mengancam nyawa
*Gangguan napas dan sirkulasi
*Penurunan kesadaran
*Cedera berat/trauma
*Gangguan perilaku yang membahayakan
Mari pahami alur layanan kesehatan agar penanganan gawat darurat dilakukan cepat dan tepat.
Puskesmas Mpunda, melayani dengan ramah dan peduli.
#PuskesmasMpunda #BPJSKesehatan #GawatDarurat #EdukasiKesehatan