Kriteria Kegawatdaruratan bagi Peserta JKN di Puskesmas Mpunda

*Pahami Kriteria Kegawatdaruratan, Gunakan Layanan Kesehatan Secara Tepat*

BPJS Kesehatan bersama Puskesmas Mpunda mengedukasi masyarakat tentang kriteria kegawatdaruratan di FKTP dan FKRTL.

Peserta JKN berhak mendapat layanan gawat darurat pada kondisi:

*Mengancam nyawa

*Gangguan napas dan sirkulasi

*Penurunan kesadaran

*Cedera berat/trauma

*Gangguan perilaku yang membahayakan

 

Mari pahami alur layanan kesehatan agar penanganan gawat darurat dilakukan cepat dan tepat.

Puskesmas Mpunda, melayani dengan ramah dan peduli.

#PuskesmasMpunda #BPJSKesehatan #GawatDarurat #EdukasiKesehatan